Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan
Isi / Ringkasan
Pada dasarnya, barang yang digadaikan tetap menjadi milik orang yang menggadaikannya. Karena itu, barang tersebut tetap wajib dizakati apabila memenuhi ketentuan zakat.
Fatwa MUI Nomor 67 Tahun 2022 menjelaskan bahwa barang yang digadaikan wajib dizakati apabila termasuk harta yang wajib dizakati, telah mencapai nisab—termasuk apabila dihitung bersama harta sejenis yang tidak digadaikan—serta memenuhi ketentuan haul bagi harta yang mensyaratkannya.
Dengan demikian, status gadai tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban zakat. Ketentuan zakat mengikuti jenis harta yang digadaikan dan syarat-syarat zakat yang berlaku.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber:
Majelis Ulama Indonesia — Fatwa No. 67 Tahun 2022.
Link dokumen resmi:
Dokumen Fatwa MUI No. 67 Tahun 2022 (PDF)
