Fatwa

Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf Tidak Layak Guna

Oleh: admin | Senin, 10 Agustus 2026

Isi / Ringkasan


Mushaf Al-Qur’an memiliki kedudukan yang mulia sehingga penghormatannya tetap harus dijaga, termasuk ketika mushaf tersebut mengalami kerusakan atau sudah tidak layak digunakan.


Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai penanganan mushaf Al-Qur’an yang rusak dan/atau tidak layak guna. Fatwa ini menegaskan bahwa memuliakan mushaf merupakan kewajiban, dan tindakan yang merendahkan kemuliaannya tidak diperbolehkan.


Penanganan mushaf yang sudah tidak layak guna dapat dilakukan melalui pelenyapan atau pendaurulangan, dengan ketentuan yang tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mushaf. Untuk pelenyapan, mushaf dapat dibakar atau dicacah hingga tidak lagi dikenali sebagai mushaf, kemudian residunya dipendam atau dilarutkan. Pendaurulangan dilakukan dengan menghilangkan tulisan dan/atau mencacahnya sehingga sifat-sifat mushaf hilang, dengan tetap menjaga kemuliaannya.


Fatwa ini juga memberikan rekomendasi kepada produsen dan penerbit mushaf serta para tokoh agama agar turut menjaga dan mengedukasi masyarakat mengenai penghormatan terhadap mushaf yang rusak atau tidak layak guna.


Sumber:
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 21 Tahun 2023. Fatwa ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 2023.